Perkenalkan
nama saya Ahmad Hilman Winata , saya mahasiswa dari fakultas hukum Universitas
Pasundan.
Disini
saya akan menceritakan tentang pelajaran logika hukum. Sedikit penjelasan
tentang definsi dari logika, logika adalah ajaran berfikir secara ilmiah
membicarakan bentuk pikiran itu sendiri dan hukum-hukum yang menguasi pikiran.
Logika
hukum merupakan satu-satunya peajaran yang kurang saya sukai di Ilmu Hukum ini.
Menurut saya logika hukum ini pelajaran yang sulit karena pelajarannya
membingungkan dan susah di mengerti bagi saya, tidak bagi yang menyukainya.
Pada awalnya saya merasa menyukai pelajaran ini karena materi awalnya belum ada
rumus maupun pola, tetapi setelah muncul pola atau rumus seperti itu saya mulai
tidak menyukainya karena menurut saya sulit untuk dimengerti.
Meskipun
saya tidak menyukai pelajaran logika hukum ini tetapi logika hukum sangat
bermanfaat bagi mahasiswa yang akan menjadi sarjana hukum nanti.
Ada
beberapa manfaat mempelajari logika hukum:
- Membantu setiap orang berfikir
secara logis( berfikir sesuai apa yang sebenarnya), sistematis, metodis
(metode ilmiah), praktis (tidak berbelit-belit), dan kritis.
- Agar manusia cinta pada
kebenaran, sehingga menghindari kekeliruan
- Objektif
Logika
terbagi kepada:
· Logika
alamiah. Ciri-cirinya:
a.
Spontan
b.
Subjektif
· Logika
ilmiah (terkait dengan epistemology), cirri-cirinya: memperhalus cara berfikir
(tidak dipengaruhi tendensi-tendensi atau hal-hal lain) yaitu:
a.
Kritis
b.
Tajam
c.
Selalu objektif
d.
Sangat sedikit terjadi kekeliruan
Objek
berfikir:
- Materil yaitu penalaran
- Formil yaitu terkait dengan
metode ilmiah yang disebut dengan metode deduktif dan induktif.
Mempelajari logika hukum juga mempunyai tujuannya.
Tujuan
belajar logika hukum:
- Agar bias berfikir secara
konstruktif terhadap masalah fenomena hukum.
- Untuk menemukan dan
menyelesaikan problem-problem hukum yang terjadi dimasyarakat.
Jadi , walaupun kita
tidak menyukai logika hukum tetepi kita harus tetap terus mempelajari dengan
baik, karena logika hukum salah satu pelajaran dari ilmu hukum dan agar
bermanfaat bagi kita calon sarjana hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar