Minggu, 03 Januari 2016

Pendapat Saya Tentang Logika Hukum

Perkenalkan nama saya Ahmad Hilman Winata , saya mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Pasundan.

Disini saya akan menceritakan tentang pelajaran logika hukum. Sedikit penjelasan tentang definsi dari logika, logika adalah ajaran berfikir secara ilmiah membicarakan bentuk pikiran itu sendiri dan hukum-hukum yang menguasi pikiran.
Logika hukum merupakan satu-satunya peajaran yang kurang saya sukai di Ilmu Hukum ini. Menurut saya logika hukum ini pelajaran yang sulit karena pelajarannya membingungkan dan susah di mengerti bagi saya, tidak bagi yang menyukainya. Pada awalnya saya merasa menyukai pelajaran ini karena materi awalnya belum ada rumus maupun pola, tetapi setelah muncul pola atau rumus seperti itu saya mulai tidak menyukainya karena menurut saya sulit untuk dimengerti. 

Meskipun saya tidak menyukai pelajaran logika hukum ini tetapi logika hukum sangat bermanfaat bagi mahasiswa yang akan menjadi sarjana hukum nanti.
Ada beberapa manfaat mempelajari logika hukum:
  • Membantu setiap orang berfikir secara logis( berfikir sesuai apa yang sebenarnya), sistematis, metodis (metode ilmiah), praktis (tidak berbelit-belit), dan kritis.
  • Agar manusia cinta pada kebenaran, sehingga menghindari kekeliruan
  •  Objektif
 Logika terbagi kepada:
· Logika alamiah. Ciri-cirinya:
a. Spontan
b. Subjektif

· Logika ilmiah (terkait dengan epistemology), cirri-cirinya: memperhalus cara berfikir (tidak dipengaruhi tendensi-tendensi atau hal-hal lain) yaitu:
a.  Kritis
b.  Tajam
c.  Selalu objektif
d.  Sangat sedikit terjadi kekeliruan

Objek berfikir:
  • Materil yaitu penalaran
  • Formil yaitu terkait dengan metode ilmiah yang disebut dengan  metode deduktif dan induktif.
    Mempelajari logika hukum juga mempunyai tujuannya.
    Tujuan belajar logika hukum:
  • Agar bias berfikir secara konstruktif terhadap masalah fenomena hukum.
  • Untuk menemukan dan menyelesaikan problem-problem hukum yang terjadi dimasyarakat.

    Jadi , walaupun kita tidak menyukai logika hukum tetepi kita harus tetap terus mempelajari dengan baik, karena logika hukum salah satu pelajaran dari ilmu hukum dan agar bermanfaat bagi kita calon sarjana hukum.



Logika Menurut Para Ahli

Logika menurut para ahli

  • Logika adalah ilmu pengetahuan dan keterampilan berpikir lurus. Tt, (1999 :71)
  • Logika adalah suatau pertimbangan akal atau pikiran yang diatur lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa. Jan Hendrik Rapar, (1996 : 5)
  • Logika adalah ilmu dan kecakapan menalar, berpikir dengan tepat.W. Poespoprodjo, Ek. T. Gilarso. (2006: 13)
  • Logika adalah suatu metode atau teknik yang diciptakan untuk meneliti ketepatan nenalar. Soekadijo, (1983-1994: 3)
  • Aristoteles : logika adalah ajaran tentang berpikir yang secara ilmiah membicarakan bentuk pikiran itu sendiri dan hukum-hukum yang menguasai pikiran.(Harun, 1980) Surajiyo, Sugeng Astanto, Sri Andiani(…..:10)
  • William Alston : logika adalah studi tentang penyimpulan, secara lebih ceramat usaha untuk mennetapkan ukuran-ukuran guna memisahkan penyimpulan yang sah dan tidak sah.Surajiyo, Sugeng Astanto, Sri Andiani(…..: 9)